Jumat, 17 Februari 2012

Hukum Ulang Tahun

Pertanyaan:


Bapak Ustad Yang Terhormat, Saya pernah mendengar bahwa merayakan ulang tahun hukumnya adalah haram, karena itu adalah kebiasaan orang nasrani, sedangkan didalam ajaran islam, tidak ada pesta ulang tahun.Pertanyaan saya: Bagaimanakah ulang tahun dipandang dalam hukum islam, adakah Ayat Alqur-an atau hadist yang menguatkan larangan ulang tahun itu?Lalu bagaimanakah hukumnya kalau ada orang yang berulang tahun kemudian merayakannya di panti asuhan atau panti jompo dengan tujuan ingin berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang mampu itu, apakah itu juga masih haram hukumnya.Terima kasih atas jawaban yang lengkap, Wassalam.


Suli Rahayu


Jawaban:


Hukum merayakan ulang tahun memang tidak didapat nash yang secara langsung melarangnya dan juga menganjurkannya. Hal itu dikembalikan kepada tradisi masyarakat setempat. Dengan catatan, tidak ada mata acara dan perilaku yang bertentangan dengan aturan Islam.


Kita tidak menemukan riwayat yang menceritakan bahwa setiap tanggal kelahiran Rasulullah SAW, beliau merayakannya atau sekedar mengingat-ingatnya. Begitu juga para shahabat, tabiin dan para ulama salafusshalih. Kita tidak pernah dengar misalnya Imam Abu Hanifah merayakan ulang tahun lalu potong kue dan tiup lilin.


Namun bila ulang tahun itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, apalagi menghabiskan biaya yang cukup besar, maka leibh bijaksana bila tidak dirayakan secara berlebihan.

Selain itu yang penting juga untuk diketahui bahwa dalam hukum Islam dikenal istilah “Sadd Az-Zariah”. Artinya mencegah sesuatu yang dikhawatirkan nantinya akan berakibat buruk. Karena itu ketika muncul trend qiyamullail, dikeluarkan fatwa yang meminta agar aktifitas itu tidak perlu dihidup-hidupkan.

Memang acara itu dalam rangka mencounter hura-hura malam tahun baru sekian tahun yang lalu, lalu kemudian aktifitas qiyamullail di malam tahun baru semakin menggejala di kalangan aktifis dakwah, namun ditakutkan suatu hari nanti orang akan beranggapan bahwa aktifitas seperti harus rutin dilaksanakan.

Meski awal pemikirannya cukup baik yaitu mengalihkan gairah para pemuda dari hura-hura malam tahun baru dengan terompet, campur baur muda mudi, atau pesta pora dan lainnya, dialihkan menjadi shalat malam berjamaah, tafakkur dan merenung tentang arti Islam bahkan ada doa bersama dan menangis menyesali dosa-dosa.

Tapi trend ini semakin tahun semakin luas dan para ulama mengkhawatirkan akan menimbulkan salah persepsi bagi orang awam, bahwa aktifitas ini harus rutin dikerjakan dan seolah menjadi bagian dari syariat agama ini.

Karena itu selama masih bisa ditangkal, sebelum membesar dan sulit dihilangkan, dikeluarkanlah fatwa untuk menghimbau para aktifis dakwah agar tidak perlu menyelenggarakan qiyamullail tiap malam tahun baru. Kalau mau tahajjud dan qiyamullail, silahkan dikerjakan masing-masing di rumah.

Karena itu bila dalam sebuah rumah tangga islami ingin diterapkan pola kehidupan yang Islami, menyelenggarakan ulang tahun anak bukan alternatif yang paling baik. Ini bukan berarti tradisi saling memberi hadiah tidak boleh, atau merenungi dan mensyukuri karunia yang Allah berikan tidak diizinkan. Hanya untuk melakukan aktifitas itu kan tidak harus dalam format ulang tahun.


Wallahu a‘lam bishshowab.


http://syariahonline.com/new_index.php/telusuri/view/find/ulang/ke/all/kategori/all/limit/100


====


Ucapan Selamat Ultah


Pertanyaan:


Assalaamu‘alaikum wr wb


Pak Ustadz … Saya mau tanya … Bagaimana hukum dibawah ini:
1. Memberikan dan menerima ucapan selamat/hadiah ulang tahun.
2. Ketika kita berulang tahun apakah boleh sebagai rasa syukur kita karena masih diberikan kesempatan untuk hidup, kita ungkapkan dengan menyenangkan hati saudara kita/teman (mengajak makan bersama), berinfak dan lain-lain.


Demikian pertanyaan dari saya.


Wassalaamu‘alaikum wr wb


Jawaban:


Ulang tahun kelahiran seseorang sesungguhnya tidak pernah disunnahkan untuk dirayakan dalam syariat. Karena itu hukumnya tidak pernah sampai kepada sunnah apalagi wajib. Kalau pun didasarkan pada tradisi, maka paling tinggi hukumnya mubah. Namun bila memberatkan bahkan menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat maka hukumnya bisa jadi maruh bahkan bisa saja sampai pada haram.


Karena memang tidak ada anjuran, maka sikap kita yang utama adalah tidak menghidup-hidupkannya. Agar tidak menjadi tradisi yang pada gilirannya dianggap sebagai suatu keharusan.


Namun bukan berarti mutlak tidak boleh merayakannya. Sebagai sebuah kasus tersendiri, tidak ada larangan juga untuk melakukannya selama cara dan tujuannya memang selaras dengan syariat.


Sedangkan memberi hadiah atau bertukar hadiah, jelas ada perintahnya. Hanya saja momentumnya memang tidak harus saat ultah. Sifatnya mutlak dan bebas, kapan saja. Bahkan kalau bisa, justru pada saat teman/saudara kita itu membutuhkan. Jadi bukan harus pada saat hari lahir.


Wallahu a‘lam bis-shawab.


Pusat Konsultasi Syariah


http://syariahonline.com/new_index.php/id/11/cn/1323


====


Hukum Memberi Selamat Dan Merayakan Hari Ulang Tahun


Pertanyaan:


Ass wr wb
Apa hukum memberi selamat ultah dan merayakan hari ulang tahun, kalo emang terlarang dalil-dalil yang melarangnya itu apa..?
Wassalam


Jawaban:


Assalamu�alaikum wr.wb
Memberi selamat ulang tahun dan merayakan hari ulang tahun adalah masalah muamalah yang bukan berasal dari tradisi Islam. Tetapi dekat dengan tradisi Kristen yang merayakan Natal (menurut mereka hari kelahiran Yesus Kristus). Jika merayakan hari natal(ulang tahun) dan mengucakpan selamatnya ikut-ikutan dengan apa yang dilakukan oleh orang kafir, maka disebut Tasyabuh yang diharamkan, Rasulullah saw. Bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
� Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka� (HR Ahmad dan Abu Dawud)


Sesuatu yang dibesarkan dalam Islam bukanlah tahun kelahirannya, sebagaimana juga tidak terjadi di masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi�Insya Allah memperingati ulang tahun atau maulid Nabi saw., tetapi puncak perjuangannya yaitu Hijrah. Maka penanggalan Islam diawali dengan hijrahnya Rasur saw.


Namun, dalam Islam diperintahkan untuk mensyukuri ni�mat. Jika yang anda lakukan adalah Tasyakuran atas ni�mat hidup yang masih Allah berikan dengan tata cara yang Islami, maka hal itu dibolehkan. Wallahu a‘lam bis-shawab.


Pusat Konsultasi Syariah


http://syariahonline.com/new_index.php/id/11/cn/1305

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda,, ^^